1. Kejahatan
dunia maya (cybercrime)
Cybercrime merupakan aktivitas kejahatan yang berhubungan dengan
dunia komputer atau jaringan komputer (internet) menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Dengan duduk di depan komputer/laptop
sekelompok orang ataupun individu bisa meraup
untung yang berlimpah, ya tentunya dengan melakukan penipuan. Kerugian yang
diakibatkan oleh tindakan kriminal ini biasanya lebih besar dari kejahatan
konvensional biasa. penipuan lelang secara online, penyadapan, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, adalah sebagian kecil contohnya. http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/08/30/5/178510/Terbongkar-Kejahatan-Dunia-Maya-Bernilai-Rp22-M
Cybercrime bisa dikatakan sebagai sisi gelap dari kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi yang ada saat ini. Dari beberapa jenis
cybercrime, kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai first crime.
(Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia: Suhartono SAg SH MH). http://yogapermanawijaya.wordpress.com/2012/09/01/pengertian-kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
2. Bentuk-bentuk
Cybercrime:
Unauthorized
acces
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.
Illegal
contents
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Adalah kejahatan dengan memalsukan data penting yang tidak benar ke dalam internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Adalah kejahatan dengan memalsukan data penting yang tidak benar ke dalam internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber
espiongase and extortion (cyber terorism)
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.
Offense
againts intellectual prorerty
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Infringements
of prifacy
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
Carding
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Hacking
Merupakan kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
Merupakan kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
Orang mudah tertipu kejahatan dunia maya karena akses internet
yang tidak terbatas, kelalaian dari pengguna komputer, mudah dilakukan dengan
resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern,
minimnya pengetahuan penggunaan internet terhadap teknologi internet, sistem keamanan
jaringan yang lemah, kurangnya kesadaran diri sendiri dan perhatian masyarakat.
4. Tips agar
tidak tertipu dalam dunia maya
Disini saya akan memberikan tips dalam menanggulangi kejahatan cybercrime
bagi yang suka membeli atau menjual barang secara online.
Waspadai online
shop palsu
Modus operandi penipuan online shop palsu biasanya melalui media jejaring sosial. Dengan berpura-pura berteman dan menawarkan beberapa barang, seorang penipu online mencoba mencari mangsa. Demikian juga dengan blog atau website online. Dengan modal website yang menarik, maka dengan mudah mangsa akan masuk ke perangkap dan melakukan transaksi. Begitu transaksi besar didapat, dengan cepat akun jejaring sosial dan web-nya akan dihapus.
Modus operandi penipuan online shop palsu biasanya melalui media jejaring sosial. Dengan berpura-pura berteman dan menawarkan beberapa barang, seorang penipu online mencoba mencari mangsa. Demikian juga dengan blog atau website online. Dengan modal website yang menarik, maka dengan mudah mangsa akan masuk ke perangkap dan melakukan transaksi. Begitu transaksi besar didapat, dengan cepat akun jejaring sosial dan web-nya akan dihapus.
Beberapa ciri-ciri online shop palsu:
a.) Website
tampak kurang profesional
b.) Tidak mau melakukan Cash On Delivery (COD)
c.) Alamat tempat usaha mencurigakan
d.) Harga barang jauh di bawah harga pasar
e.) Produk tidak jelas
f.) Tidak ada foto pemiliknya
g.) Tidak ada nomor telepon lokal
b.) Tidak mau melakukan Cash On Delivery (COD)
c.) Alamat tempat usaha mencurigakan
d.) Harga barang jauh di bawah harga pasar
e.) Produk tidak jelas
f.) Tidak ada foto pemiliknya
g.) Tidak ada nomor telepon lokal
Ciri-ciri pembeli
palsu :
a.) Serba
terburu-buru.
b.)Sulit dihubungi setelah memesan barang .
c.) Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau.
d.) Membeli dalam jumlah yang tidak wajar.
b.)Sulit dihubungi setelah memesan barang .
c.) Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau.
d.) Membeli dalam jumlah yang tidak wajar.
Tip transaksi di online shop
a.) Melakukan
transaksi online di toko online yang memiliki reputasi bagus.
b.) Melakukan komunikasi, baik antara penjual dan pembeli, tentang barang yang di perjual-belikan.
c.) Toko online yang bagus akan memasang informasi lengkap, seperti alamat lengkap, kontak person, informasi pembayaran, manajemen, atau jaringan transaksinya.
d.) Tidak mudah percaya terhadap penjual yang menawarkan barang bagus dengan harga murah. Jangan mudah terbuai dengan harga barang yang tidak masuk akal.
e.) Sebisa mungkin gunakan Rekber (rekening bersama) dalam transaksi jual beli online, dan pastikan bahwa Rekber tersebut terpercaya.
f.) Cermati dengan baik perusahaan pengelola toko online tersebut. Laporkan toko ataupun kios yang bermasalah ke admin pengelola online shop tersebut.
g.) Teliti sebelum membeli.
b.) Melakukan komunikasi, baik antara penjual dan pembeli, tentang barang yang di perjual-belikan.
c.) Toko online yang bagus akan memasang informasi lengkap, seperti alamat lengkap, kontak person, informasi pembayaran, manajemen, atau jaringan transaksinya.
d.) Tidak mudah percaya terhadap penjual yang menawarkan barang bagus dengan harga murah. Jangan mudah terbuai dengan harga barang yang tidak masuk akal.
e.) Sebisa mungkin gunakan Rekber (rekening bersama) dalam transaksi jual beli online, dan pastikan bahwa Rekber tersebut terpercaya.
f.) Cermati dengan baik perusahaan pengelola toko online tersebut. Laporkan toko ataupun kios yang bermasalah ke admin pengelola online shop tersebut.
g.) Teliti sebelum membeli.
Menurut pendapat saya kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya cukup baik, karena
polisi sudah berhasil dalam menumpas kejahan yang bisa dikatakan besar,
walaupun masih banyak kejahatan yang masih belum terungkap. Tapi itu semua
butuh proses.
Contoh kinerja polisi: http://news.liputan6.com/read/679781/polisi-ungkap-kejahatan-transnasional-3-negara-di-dunia-maya
6. UU ITE
Merupakan Undang-Undang yang dibuat khusus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna teknologi jaringan internet guna mengatur keamanan, ketertiban, pemanfaatan teknologi jaringan internet dengan baik dan benar, serta mengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara.
Merupakan Undang-Undang yang dibuat khusus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna teknologi jaringan internet guna mengatur keamanan, ketertiban, pemanfaatan teknologi jaringan internet dengan baik dan benar, serta mengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara.
7.Pasal 27
ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !