Headlines News :

bukan anak raja, anak ulama, dan bukan anak pejabat.

bukan anak raja, anak ulama, dan bukan anak pejabat.
Home » » CYBERCRIME

CYBERCRIME

Written By Afriadi on Friday, March 27, 2015 | 10:30 PM



1. Kejahatan dunia maya (cybercrime)
Cybercrime merupakan aktivitas kejahatan yang berhubungan dengan dunia komputer atau jaringan komputer  (internet) menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Dengan duduk di depan komputer/laptop sekelompok orang ataupun  individu bisa meraup untung yang berlimpah, ya tentunya dengan melakukan penipuan. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan kriminal ini biasanya lebih besar dari kejahatan konvensional biasa. penipuan lelang secara online, penyadapan, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, adalah sebagian kecil contohnya. http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/08/30/5/178510/Terbongkar-Kejahatan-Dunia-Maya-Bernilai-Rp22-M
Cybercrime bisa dikatakan sebagai sisi gelap dari kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang ada saat ini. Dari beberapa jenis cybercrime, kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai first crime. (Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia: Suhartono SAg SH MH). http://yogapermanawijaya.wordpress.com/2012/09/01/pengertian-kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
2. Bentuk-bentuk Cybercrime:
Unauthorized acces
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.
Illegal contents
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Adalah kejahatan dengan memalsukan data penting yang tidak benar ke dalam internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber espiongase and extortion (cyber terorism)
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.
Offense againts intellectual prorerty
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Infringements of prifacy
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
Carding
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Hacking
Merupakan kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
http://nanangchairudin.com/makalah-cybercrime/ 

3. Tertipu kejahatan dunia maya
Orang mudah tertipu kejahatan dunia maya karena akses internet yang tidak terbatas, kelalaian dari pengguna komputer, mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern, minimnya pengetahuan penggunaan internet terhadap teknologi internet, sistem keamanan jaringan yang lemah, kurangnya kesadaran diri sendiri dan perhatian masyarakat.
4. Tips agar tidak tertipu dalam dunia maya
Disini saya akan memberikan tips dalam menanggulangi kejahatan cybercrime bagi yang suka membeli atau menjual barang secara online.
Waspadai online shop palsu

Modus operandi penipuan online shop palsu biasanya melalui media jejaring sosial. Dengan berpura-pura berteman dan menawarkan beberapa barang, seorang penipu online mencoba mencari mangsa. Demikian juga dengan blog atau website online. Dengan modal website yang menarik, maka dengan mudah mangsa akan masuk ke perangkap dan melakukan transaksi. Begitu transaksi besar didapat, dengan cepat akun jejaring sosial dan web-nya akan dihapus.

Beberapa ciri-ciri online shop palsu:
a.) Website tampak kurang profesional
b.) Tidak mau melakukan Cash On Delivery (COD)
c.) Alamat tempat usaha mencurigakan
d.) Harga barang jauh di bawah harga pasar
e.) Produk tidak jelas
f.) Tidak ada foto pemiliknya
g.) Tidak ada nomor telepon lokal
Ciri-ciri pembeli palsu :
a.) Serba terburu-buru.
b.)Sulit dihubungi setelah memesan barang .
c.) Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau.
d.) Membeli dalam jumlah yang tidak wajar.

Tip transaksi di online shop
a.) Melakukan transaksi online di toko online yang memiliki reputasi bagus.
b.) Melakukan komunikasi, baik antara penjual dan pembeli, tentang barang yang di perjual-belikan.
c.) Toko online yang bagus akan memasang informasi lengkap, seperti alamat lengkap, kontak person, informasi pembayaran, manajemen, atau jaringan transaksinya.
d.) Tidak mudah percaya terhadap penjual yang menawarkan barang bagus dengan harga murah. Jangan mudah terbuai dengan harga barang yang tidak masuk akal.
e.) Sebisa mungkin gunakan Rekber (rekening bersama) dalam transaksi jual beli online, dan pastikan bahwa Rekber tersebut terpercaya.
f.) Cermati dengan baik perusahaan pengelola toko online tersebut. Laporkan toko ataupun kios yang bermasalah ke admin pengelola online shop tersebut.
g.) Teliti sebelum membeli.
5. kinerja polisi Indonesia dalam menindak para sybercrime diindonesia .
Menurut pendapat saya kinerja polisi dalam mengatasi  kejahatan dunia maya cukup baik, karena polisi sudah berhasil dalam menumpas kejahan yang bisa dikatakan besar, walaupun masih banyak kejahatan yang masih belum terungkap. Tapi itu semua butuh proses.
6. UU ITE
  Merupakan Undang-Undang yang dibuat khusus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna teknologi jaringan internet guna mengatur keamanan, ketertiban, pemanfaatan teknologi jaringan internet dengan baik dan benar, serta mengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara.
7.Pasal 27 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
               
Saya tidak setuju jika undang-undang tersebut dihapuskan, karena pencemaran nama baik/ penghinaan itu merugikan orang lain. Kita boleh bebas berpendapat namun harus ada batasan-batasan, agar tidak ada yang dirugikan
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

kalender

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SHARE AF - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template